Hingga 2014 Pemprov Kepri masih Rapor Merah

Diterbitkan oleh pada Rabu, 24 Desember 2014 08:53 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.204 kali ditampilkan

Hingga 2014 sejak awal mula daerah kepulauan Riau dimekarkan menjadi sebuah Provinsi. Pelayanan Informasi Publik yang merupakan sebuah keniscayaan dalam membentuk etos good Governance yang transparant dan politik demokratis masyarakat dalam pembangunan dirasa sangat buruk. Dari segi keterbukaan dan kemudahan perolehan informasi publik, pemda provinsi Kepulauan Riau menempati peringkat ke 28 dari 34 provinsi dalam komitmen keterbukaan informasi publik.



Dengan persentase tidak sampai 12% terkait pemenuhan hak masyarakat dalam kebutuhan informasi publik. Secara parsial Hal ini tergambar dari dua indikator utama.


Yg pertama sangat minimnya publikasi pemprov Kepri soal Informasi yang wajib tersedia (Pasal 11 UU no. 14 .2008) tentang keterbukaan Informasi Publik.


Dalam hal ini informasi keputusan, kebijakan, rencana kerja sampai dengan hal keuangan beserta dokomen dokumen pendukung, yang seharusnya dapat di akses dalam satu pintu di website resmi kepri.gov.id atau mungkin "PPID" tapi sayang website pun terkesan tak terurus sesuai substansinya sebagai media informasi.


Yang kedua diukur dari persepsi masyarakat kepri sendiri yang ternyata juga dominan tidak tahu apapun yang terjadi dalam pemerintahan terkait politik pembangunan,energi,anggaran dan lain lain, jawaban awam didominasi ruwet prosedural permintaan pemenuhan informasi publik dari masyarakat ke pemprov kepri.


Sebuah fakta sosiologis ketika globalisasi informasi di masa modern seperti ini semestinya diikuti pada kemudahan akses informasi baik dalam prihal kebijakan pmbangunan maupun transparansi pengelolaan APBD. Informasi publik Pemerintah harus menjadi media komparatif, singga tidak terbentuk simulakrum masyarakat yang berentet pada lahirnya pandangan pandangan negative ditengah gencarnya wabah politik korup hari ini.


Masyarakat harus punya pembanding dari segala informasi yg hadir di publik. Pasal 28f amandmen ke2 UUD 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dan semangat UU KIP yang jelas memberikan legalitas kepada msyarakat untuk mendapatkan hak pemenuhan Informasi publik.


Pemerintah harus sadar betul Konsep transparansi dan informasi tidak saja berkaitan erat dengan akuntabilitas tetapi juga dengan rule of law pada umumnya. Tanpa adanya partisipasi dan kebebasan memperoleh informasi tidak akan ada interaksi antara warga negara dan pemerintah, yang dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, absolutisasi menuju korup, diskomitment pencegahan Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) apalagi meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dan meningkatkan kualitas pengawasan publik.


Kedepan trasparansi dan keterbukaan informasi harus dipandang sebagai instrumen penting tata pemerintahan yang baik dan akuntabel di kepulauan Riau. Jika tidak pemerintahan bersih akuntabel dan transparan akan jadi isapan jempol belaka.