DJBC Kepri Sepanjang Tahun 2014 Amankan Rp700 Miliar

Diterbitkan oleh pada Selasa, 30 Desember 2014 07:19 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.169 kali ditampilkan

KARIMUN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 900 miliar. Uang tersebut berasal dari pungutan bea masuk definitif sekitar Rp 429.554.602 dan bea masuk yang dibebaskan karena daerah Free Trade Zone (FTZ) kecuali Batam sekitar Rp 516.426.000. Sepanjang 2014 tepatnya 29 Desember 2014.

 

Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri Harry Budi Wicaksono dalam keterangan pers, Senin (29/12) mengatakan, dari 188 kasus tersebut, 38 diantaranya diselesaikan dengan penyidikan, 72 kasus diselesaikan dengan BDN/BMN, 22 kasus dikenai denda, 27 kasus dengan pelimpahan dan 29 kasus dalam proses penyelesaian.  

 

“Sepanjang tahun 2014 ini, capaian kinerja penerimaan, penindakan dan penanganan barang hasil penindakan kami kalau dipersentasekan mencapai sekitar 93,67 persen dan sepertinya karena datanya masih ada di atas (kantor, red), capaian itu lebih tinggi dari capaian tahun 2013 lalu,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Herry Budi Wicaksono, Senin (29/12/2014) sore.

 

Lebih lanjut dikatakan Wicaksono, target untuk pemasukan dari bea masuk sekitar Rp 502.065.333 dan tercapai sekitar 85,56 persen. Sementara untuk bea keluar, DJBC Khusus Kepri ditarget sebesar Rp 46.430.940, tercapai secara definitif sebesar Rp 46.351.546 atau sekitar 99,83 persen. Untuk cukai BC ditarget sebesar Rp 1,7 miliar dan terealisasi sebesar Rp 768, 8 juta atau sekitar 43,84 persen.

 

Untuk penindakan, BC kata Wicaksono telah melakukan sebanyak 188 kali penindakan, 38 diantaranya diselesaikan dengan penyidikan dan dari 38 penyidikan itu, 27 diantaranya telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan. Penindakan yanag menonjol di bidang impor antara lain tujuh kasus komoditi narkotika berupa 5.253,62 gram sabu-sabu, 39,39 gram heroin, satu butir happy five, ¼ butir ekstasi dan 21,81 gram ganja. Total nilai barang sekitar Rp 13 miliar.

 

Kemudian, tujuh kali penindakan ballpress dengan total nilai barang Rp15 miliar, 15 kali penindakan terhadap komoditi bawang sebanyak 320 ton dengan nilai barang Rp6,5 miliar, 2 kali penindakan amonium nitrate sebanyak 85 ton dengan nilai barang Rp6,5 miliar serta 3 kali penindakan sembako dengan nilai barang Rp4 miliar.

 

Sementara, untuk penindakan ekspor antara lain 3 kali penindakan terhadap penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis crude oil seperti MT Jelita Bangsa, MT Ocean Maju dan MT Sea Jade dengan total muatan sebanyak 64.000 ton dan nilai barang sekitar Rp475 miliar.

 

"Target penerimaan bea masuk tahun 2014 sampai 29 Desember Rp 502.065.333, pencapaiannya Rp 429.554.602 pembebesan Rp 516.426.000 atau 85,56 persen. Untuk bea keluar target Rp 46.430.940, pencapaiannya Rp 46.351.546 atau 99,83 persen. Sedangkan terhadap cukai target Rp 1.753.815, pencapaiannya Rp 768.843 atau 43,84 persen," ungkapnya.