Polri Berhasil Ungkap Pengedar Lima Ribu Ekstasi

Diterbitkan oleh pada Rabu, 31 Desember 2014 07:01 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.148 kali ditampilkan

Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap sindikat nakotika jenis sabu dan ekstasi jalur Malaysia-Jakarta-Surabaya-Salatiga. Para tersangka yang diamankan adalah Henky Sunjoto, Elias Elli, Tedy Wijaya, Augus Hendy, dan Eko Wicaksono, di Apartemen Season City, Jalan Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, tertangkapnya kelima orang tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba yang dikendalikan oleh sindikat Malaysia di daerah Jakarta dan Surabaya.

"Awalnya kami menangkap tersangka HS di parkiran Apartemen Season City, dan ditemukan 100 gram sabu dan tiga unit handphone," ujar Anjan kepada wartawan di Mal Season City, Selasa (30/12/2014).

Lalu, kata dia, pihaknya menangkap tersangka Elias Elli di kamar 10 CE, Tower B Apartemen Season City dengan barang bukti 5.000 butir ektasi warna hijau dan tiga unit handphone. Petugas pun terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya ditangkap tersangka Augus Hendy dan Tedy Wijaya di lantai GF2 Mall Season City. "Yang menarik, mereka mengedarkan narkotika dalam kotak bungkus susu dan bungkus makanan cepat saji," lanjut Anjan.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap tersangka Eko Wicaksono dengan barang bukti 3,5 gram sabu di Salatiga, Jawa Tengah. "Diduga narkotika ini untuk pesta malam pergantian tahun," tuturnya.

Kelima tersangka, kata Anjan, dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidananya mati, atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (OKZ)