Kapolres Buktikan Perangi Narkoba, Tangkap 9 Tersangka Narkoba
KARIMUN - Bukti program yang mendapat dukungan Pemkab Karimun tersebut, diawal tahun 2015 Mapolres Karimun sudah menggelar rilis kasus penangkapan narkoba. Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan telah membuktikan program yang dilaksanakannya, yaitu membuat Kabupaten Karimun bersih, sehat tanpa narkoba (Bersinar).
Dalam pengakapan tersebut satu tersangka merupakan Pegawai berstatus honor di Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenibud) Karimun inisial SF yang ditangkap anggota Satnarkoba Polres Karimun di Teluk Air, Kecamatan Karimun, Rabu (31/12) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu bungkus daun ganja kering yang disimpan dalam kertas koran serta 17 paket kecil ganja kering siap edar. Pelaku sudah digelandang ke Mapolres Karimun malam itu juga.
Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan menceritakan kronologis kejadian, penangkapan di TKP pertama berdasarkan informasi dari masyarakat dilakukan terhadap MA, pukul 00.00 WIB (dini hari) di Coastal Area Tanjung Balai Karimun. Dari tersangka yang diamankan tersebut, berhasil ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 5 paket shabu didalam helem digunakannya.
Setelah berhasil tersangka pertama didapat lanjutnya, anggota yang dikerahkan turun kembali melakukan pengembangan ke TKP kedua. Tepatnya pukul 01.00 WIB dengan di Toko Distro Jl. Teuku Umar Kecamatan Karimun kembali dimankan sebanyak 3 orang yang sedang pesta shabu.
"Ketiga tersangka itu berinisial SBG (bandar shabu kecil-red), MIF dan DW (pemakai-red). Sementara untuk BB yang didapat 2 paket sedang shabu, 7 paket kecil shabu, 1 butir pil ekstasi, 1 buah bong atau alat penghisap, 1 unti timbangan elektrik merk Idealive," paparnya.
Tidak sampai disitu, anggota melanjutkan pengembangan ke TKP ketiga. Yang mana dari TKP tersebut pukul 01.45 WIB berhasil mengamankan sebanyak 4 orang sedang pesta ganja kering di Jl Poros Tanjung Balai Karimun, dengan inisial SZ (bandar ganja kecil-red), JU, DD dan MI.
"JU dan DD merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi Pekanbru, Riau. Sementara BB yang didapat dari tangan keempat tersangka itu berupa 30 paket ganja kering, 2 linting ganja kering sisa pakai serta 1 linting ganja kering yang belum dipakai," paparnya lagi.
Sambungnya menyampaikan penangkapan di TKP ke empat (terakhir). Kapolres Karimun menuturkan pada TKP ke empat dilakukan pukul 03.00 WIB di Jl Teluk Air, Kecamatan Karimun setelah pengembangan dari penangkapan tersangka di TKP ketiga.
"Di TKP tersebut diamankan 1 orang berinisial SF (Honor Pemkab Karimun). Untuk BB yang didapat dari tangan tersangka (bandar ganja kecil-red) sebanyak 17 paket kecil ganja kering dan 1 bungkus kertas koran berisi biji ganja kering," jelasnya.
Sampai saat ini, kata Suwondo, pihaknya belum menghitung berapa nilai seluruh narkotika yang berhasil disita oleh anggotanya tersebut. "Kalau ditanya berapa nilainya, belum kami hitung. Saat ini, kami masih fokus terkait kepemilikan barang tersebut," ungkap Suwondo lagi.
"Masing-masing pelaku ada yang dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup," imbuh Suwondo.

