Tarif Baru Listrik PLN Mulai Diterapkan Bulan Ini
PT PLN (persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik otomatis (automatic tariff adjustment) lanjutan untuk delapan golongan pelanggan yang mulai diberlakukan pada Januari 2015. Penyesuaian tarif ini baru ini berlaku untuk pengguna regular atau pun prabayar.
Penyesuaian tarif ini diatur dalam Permen ESDM No 31 Tahun 2014. Berikut tarif PLN terbaru yang akan mulai berlaku Januari 2015.
Golongan tarif Rumah Tangga (R)-1/TR dengan batas daya 1.300 VA, mengalami kenaikan dari Rp1.214 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh. Sementara golongan tarif R-1/TR dengan batas daya 2.200 VA, mengalami kenaikan dari Rp1.224 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh.
Untuk golongan R-2/TR, dengan batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, dipatok sebesar Rp1.496,05 per kWh dan golongan R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA mengalami kenaikan dari Rp1.279 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh.
B-2/TR dengan daya antara 6.600 VA sampai dengan 200 kVA baik reguler maupun prabayar ditetapkan biaya pemakaian dan biaya sebesar
Untuk Golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.077,18 per kWh dan Rp1.159,30 per kVarh. Beban pemakaian tersebut sama dengan golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA.
Sementara untuk golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas biaya pemakaian dikenakan Rp1.011,99 per kWh. Golongan P-1/TR dengan golongan 6.000 VA sampai dengan 200 kVA biaya pemakaian baik reguler maupun prabayar ditetapkan sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Kemudian golongan Pelanggan Pemerintah (P)-2/TM daya di atas 200 kVA mengalami penurunan, dari Rp1.139 per kWh menjadi Rp1.077,18 per kWh dan Rp1.159,30 per kVArh. Sementara untuk Golongan P-3/TR mengalami kenaikan dari Rp12.221 per kWh menjadi Rp1.496,05 per kWh.
Sementara untuk golongan L/TR, TM, TT dikenakan biaya Rp1.574,57 per kWh baik untuk reguler maupun prabayar. (Aktualita)

