Aniaya Pacar, Oknum Polisi Dijerat Pasal Pidana Umum

Diterbitkan oleh pada Kamis, 8 Januari 2015 15:38 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.220 kali ditampilkan

LINGGA - Oknum Polisi dengan inisial RM dan berpangkat Briptu anggota Polres Lingga Dilaporkan ke Polsek Dabo Singkep akibat melakukan penganiayaan terhadap AY yang merupakan pacarnya.


Kejadian pemukulan/penganiayaan tersebut, terjadi saat korban baru pulang dari Tanjung Pinang, Jum'at (02/01/2015) tersangka menjemput korban, saat mengantar korban pulang, disalah satu TKP yakni, Hutan di Desa Lanjut, tersangka lalu menyeret dan melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatakan korban mengalami lebam di beberapa bagaian tubuhnya.


Tidak terima adiknya dipelakukan seperti itu, kakak korban, Wawan, beserta Rt/Rw melaporkan ke Polsek Dabo, Sabtu (03/01/2015),menanggapi laporan tersebut kepada korban dilakukan visum terhadap luka atau memar yang diderita di RSUD Dabo.


Kapolsek Dabo, AKP Syafrudin Anwar, kepada wartawan, Kamis (08/01/2015), mengatakan, Tersangka Briptu RM, di kenakan pasal 351 junto 352 tentang penganiayaan, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,Kasus ditangani anggota kita di reskrim Polsek Dabo Singkep,  Surat penahanan sudah kita keluarkan. Dia mulai ditahan kemarin.


Dijelaskan AKP Syafrudin Anwar, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satreskrim Polsek Dabo, terhadap tersangka para saksi serta korban, motifnya adalah cemburu.