Tak Lagi Disubsidi, Harga Premium Dievaluasi Tiap Bulan
Pemerintah sejak 1 Januari kemarin resmi melepas harga premium sesuai mekanisme pasar. Namun pemerintah akan melakukan evaluasi harga premium secara berkala.
"Nanti dilihat, kan baru turun. Akan dievaluasi setiap sebulan," kata Presiden Joko Widodo di Tanah Abang, Jakarta, Jumat 2 Januari 2015.
Pemerintah mengubah skema subsidi BBM yang diberikan ke masyarakat. Premium sudah tidak disubsidi pemerintah, subsidi hanya diberikan kepada solar dan minyak tanah paling besar Rp1.000 per liter.
Ada tiga jenis BBM yang ditetapkan yaitu BBM dengan jenis tertentu yang disubsidi, BBM khusus penugasan dan BBM umum.
Solar masuk BBM yang disubsidi, kemudian BBM khusus penugasan, yaitu premium yang didistribusikan ke wilayah-wilayah tertentu khususnya di luar Jawa. Sementara itu, premium yang dijual selain di daerah penugasan harga sesuai dengan harga pasar.
Dengan skema baru tersebut, ditetapkan, harga BBM yang mulai berlaku pada bulan Januari 2015, yaitu minyak tanah dipatok tetap Rp2.500 per liter dan solar dari Rp7.500 menjadi Rp7.250. Kemudian, premium RON 88 Rp 7.600 baik untuk BBM penugasan dan BBM umum.
(Viva)

