Bisnis Perhotelan di Tanjungpinang Mulai Lesu
TANJUNGPINANG - Dampak pembatasan menggelar rapat maupun kegiatan pemerintah di hotel, berimbas terhadap lesunya bisnis perhotelan di Kota Tanjungpinang. Tak ayal, hal itu menyebabkan omzet anjlok dan lebih buruk lagi, karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tak sebanding pemasukan dan pengeluaran hotel.
”Saat ini upah minimum kota (UMK) naik. Sementara omzet sedikit bahkan hampir tidak ada. Jadi tidak mustahil harus mengurangi jumlah pegawai. Saat ini kami sedang mempelajari itu. Jika dalam dua bulan ini tidak ada perkembangan, mau tidak mau,” ujar Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Tanjungpinang, Alexander Ang didampingi Sekretaris BPC PHRI Kota Tanjungpinang, Efran Pratama di Hotel Comfort, Senin (12/1).
Dikatakan Alexander, sejak dikeluarkan edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014 yang membatasi rapat di hotel, banyak pengusaha perhotelan yang mengeluhkan kebijakan tersebut.
Sedikitnya, ada 50 hotel dan wisma yang berada di bawah naungan PHRI Kota Tanjungpinang. Sebagian besar penghasilannya bergantung tamu pemerintahan. ”Pemasukan perhotelan 75 sampai 80 persen berasal dari tamu pemerintahan,” ujarnya.
Sisanya, kata Alexander, berasal dari perusahan dan agen perjalanan. ”Ini efeknya luas. Penghasilan kami anjlok lebih dari 50 persen,” ujar Alexander yang juga Direktur Hotel Comfort Tanjungpinang ini. (BP)

