Dispenda Tertibkan 500 Reklame

Diterbitkan oleh pada Rabu, 14 Januari 2015 20:40 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.306 kali ditampilkan

KARIMUN - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Karimun menertibkan sekitar 500 reklame berbentuk spanduk dan lainnya di sekitar wilayah Kecamatan Meral, Rabu (14/1).

 

Berbagai reklame ini diduga tidak memiliki izin dan telah kadaluarsa. Razia penyitaan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Kabupaten Karimun, Rade Richky Dwi Muhardi yang juga melibatkan Badan Kebersihan dan Pertamanan. "Selain tidak bayar pajak, sekitar 500an reklame yang kita sita dalam berbagai bentuk itu dan ukuran juga yang sudah kadaluarsa. Sehingga harus kita bersihkan," ucap Richky.

 

Reklame yang disita selanjutnya akan dibawa ke Kantor Dispenda Karimun untuk dimusnahkan dalam masa tiga hari mendatang. Saat disinggung sanksi yang akan diberikan terhadap pihak yang tidak taat dalam membayar pajak, Richky mengaku hanya memberlakukan penyitaan serta menyampaikan surat teguran. 

 

Dari reklame yang disita, kebanyakan merupakan produk provider jaringan telepon seluler, rokok, dan produk elektronik."Kebanyakan penanggungjawabnya berada di Kota Batam, sehingga kita sedikit kesulitan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak taat peraturan. Rencananya, aksi serupa juga akan dilaksanakan di Kecamatan Karimun hari ini yang juga melibatkan BKP Kabupaten Karimun." tambahnya.

 

Lebih lanjut, Richky juga menegaskan kepada seluruh perusahaan dan umumnya untuk masyarakat agar taat aturan dalam membayar pajak, baik berupa papan reklame, spanduk dan lainnya kepada Dispenda. Yang tentunya akan meningkatkan PAD Kabupaten Karimun. Adapun tarif pajak reklame yang wajib dibayar menurutnya Rp.1.800 per hari. Sehingga ada puluhan bahkan ratusan juta uang milik daerah jadi terbiarkan akibat tidak dibayar.