PJU Padam Akibat Pemkab Masih Hutang

Diterbitkan oleh pada Rabu, 14 Januari 2015 20:17 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.416 kali ditampilkan


LINGGA-Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di kecamatan Singkep Kabupaten Lingga masih dalam keadaan Padam, hal ini tentunya merugikan masyarakat yang selama ini menjadi pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), walaupun setiap bulannya pelanggan ditarik retribusi untuk PJU melaui rekening listrik yang dibayarkan, namun pelayanan akan fasilitas penerangan tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat.

Menanggapi Permasalahan ini, Kepala PLN Sub Rayon Dabo Singkep, Luber Tri Hartoko, membenarkan bahwa pemadaman PJU oleh pihak PLN dikarenakan masih belum dibayarkannya biaya PJU tersebut oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lingga.

Dijelaskannya, retribusi yang dibayarkan pelanggan melalui rekening listrik setiap bulannya langsung masuk ke Pajak Pendapatan Daerah, sedangkan selanjutnya PLN sendiri nantinya mendapatkan pembayaran tersebut dari Pemerintah Daerah, namun hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga belum melunasi pembayaran tersebut kepada PLN.

Berdasarkan Informasi yang dapat dipercaya, jumlah tagihan rekening PJU Kabupaten Lingga yang belum dibayarkan sebesar Rp 1.094.833.768,- jumlah tersebut merupakan tagihan selama 12 bulan yang belum dibayarkan.

Sementara itu ditanyakan mengenai adanya layangan surat tagihan PJU yang dilayangkan Pihak PLN kepada pemerintah Daerah, Kepala PLN Sub Rayon Dabo Singkep, Luber Tri Hartoko, enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.