Terkait Hutang Pemkab, Eksekutif Terkesan Lempar Bola Panas ke DPRD
LINGGA - Mengenai tuntutan para warga kepada Pemkab Lingga kapan penyelesaian pembayaran hutang pemerintah yang terjadi pada tahun 2014 lalu. Pemerintah Kabupaten Lingga bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lingga, belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai masalah pembayaran hutang tersebut dengan nilai sebesar RP 134 Milliar. Setelah selesai melaksanakan konsultasi dengan menteri keuangan, mengenai penyelesaian utang pemerintah yang terjadi pada tahun 2014 baru-baru ini.
" Kita sudah selesai melaksanakan konsultasi dengan menteri keuangan, ada beberapa solusi yang bisa kita laksanakan untuk membayar utang tersebut, namun semuanya harus melalui persetujuan dari Legislatif," kata Okta ajudan Bupati Lingga, H. Daria, kepada Terkininews, Senin (19/1).
Saat ini mereka sedang mengirimkan surat kepada DPRD, untuk meminta persetujuan DPRD terhadap apa hasil dari konsultasi mereka." Jalur yang ditempuh adalah penambahan angka APBD tahun 2015, kalau tidak eksekutif akan melakukan efisiensi terhadap APBD tahun 2015. Oleh sebab itu kita sangat mengharapkan persetujuan dari legislatif," kata Okta.
Okta mengatakan, setelah ada persetujuan dari DPRD, maka TAPD pemerintah akan melakukan konfrensi pers, apa langkah yang harus diambil pemerintah untuk membayar utang tersebut." Ini kita hanya menunggu persetujuan dari DPRD saja," katanya.
Menanggapi hal tersebut ketua DPRD Lingga, Muhammad Nizar, menuturkan mereka sampai saat ini masih menunggu surat dan hasil konsultasi Bupati Lingga, H. Daria, di kementerian keungan." Kita belum menerima suratnya, kalau mereka mengatakan menunggu persetujuan DPRD Lingga itu sudah salah besar, tidak sengampang itu," kata Muhammad Nizar.
Nizar menuturkan, mereka akan menerima surat dari legislatif apabila, bersamaan dengan surat tersebut Bupati Lingga, melampirkan hasil konsultasi mereka dengan menteri keuangan." Nanti hasil konsultasi bupati dengan menteri keuangan tersebut akan kita pelajari terlebih dahulu kita juga akan melakukan konsultasi mengenai apa hasil yang mereka dapatkan, selanjut kita juga akan tanyakan hasil konsultasi tersebut apakah benar-benar dari orang yang berkompeten," tegas M. Nizar.
Dia menjelaskan, pihak eksekuti harus melampirkan seluruh hasil konsultasi mereka di menteri keuangan." Karena kita tidak mau gegabah, dalam mengambil langkah," jika hasil konsultasi Bupati sudah sampai di DPRD, maka mereka akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)." Kita akan panggil pihak eksekutif dan melakukan RDP bersamaan dengan itu kita juga akan undang para kontraktor, pengusaha, LSM dan tokoh-tokoh masyarakat," kata Nizar.
Dia juga mengatakan, pihak eksekutif tidak bisa melemparkan bola panas begitu saja kepada DPRD." Jadi seakan-akan kita ini jadi pusat permasalahannya," tutup M.Nizar.
Bukan hanya ketua DPRD, tetapi begitu juga dengan wakil ketua I DPRD Lingga Kamaruddin Ali, sangat menyayangkan pernyataan pihak eksekutif yang seenaknya melempar bola panas ke DPRD.
" Kita tidak mau eksekutif menyalahkan DPRD, mereka harus bertanggung jawab terhadap utang yang terjadi pada tahun 2014, kenapa harus DPRD yang dilibatkan," tegas Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan mengenai utang tahun 2014 dibebankan terhadap APBD tahun 2015. Kamaruddin Ali mengatakan, hal itu tidak akan mungkin." Kita sudah dengan tegas menyatakan sikap pada saat rapat pimpinan bahwa APBD tahun 2015 tidak bisa di ganggu gugat," tegas Kamaruddin Ali.

