Menteri Perekonomian : Besaran Tarif Angkot Ditentukan Kepala Daerah

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 20 Januari 2015 11:18 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 864 kali ditampilkan

Besaran tarif angkutan umum yang berlaku daerah tergantung masing-masing kepala daerah. Itu sebabnya pemda harus menyediakan beberapa konsep tarif yang berpatokan harga atas dan bawah.


"Pemerintah sudah resmi menurunkan harga premium Rp 6.600 per liter. Penurunan ini hendaknya diikuti dengan perubahan tarif angkutan umum maupun harga sembako di daerah," tegas Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Senin (19/1).


Dia menyadari di daerah luar Jawa, tarif angkutan umum masih belum disesuaikan oleh Pemda. Namun itu masih bisa ditolerir karena masih butuh waktu untuk pembahasan.


"Satu dua hari ini, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan surat edaran kepada Pemda untuk menyusun beberapa skenario harga dengan naik turunnya harga BBM," terangnya.

(jpnn)