BC Amankan Tanker Berbuatan 600 ribu liter Minyak Mentah Hitam
KARIMUN - Tim patroli Bea dan Cukai (BC) 15034 Karimun mengamankan kapal tanker MT L Power asal Tanjung Keling, Malaysia tujuan Batam, yang membawa muatan sekitar 600 ribu liter minyak mentah hitam atau Light Crude Oil senilai Rp 5 miliar (asumsi USD 80 per barrel), tanpa dilindungi dokumen pelindung baik muatan maupun dokumen pengangkutan.
Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan DJBC Khusus Kepri, Budi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2015 sekitar pukul 14.30 WIB di sekitar perairan Takong Hiu, Karimun oleh kapal patroli BC-15034. Dua orang kru yakni nakhoda berinisial Zk dan Chief Officer berinisial My telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi penangkapan satu unit kapal pengangkut mintak mentah tanpa dilengkapi dokumen tersebut bermula saat kapal BC-15034 tengah patroli sekitar perairan Takong Hiu dan melihat MT L Power dengan haluan mengarah ke tenggara. BC-15034 berniat melakukan pemeriksaan namun tiba-tiba MT L Power memberikan respon mencurigakan dengan merubah haluan ke utara mengarah ke perairan internasional, Malaysia. Melihat gerakan mencurigakan, BC-15034 mengejar dan sebelum masuk perairan internasional, MT L Power berhasil mereka hentikan.
"Saat kita lakukan pemeriksaan kapal tanker MT L Power dengan dua orang tersangaka tidak dapat menunjukan dokumen pelindung yang sah atas muatan sekitar 600 ribu liter light crude oil tersebut. Bahkan dokumen kapal, tersangka juga tidak memilikinya. Hal yang sama juga terjadi dengan dokumen berlayar mereka. Atau dengan kata lain, kapal tersebut benar-benar hitam alias bodong," ungkap Budi Santoso.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keduanya dikenakan Pasal 102 huruf (a), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman sanksi pidana kurungan paling singkat satu tahun, paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan sembilan kru lainnya yang kesemuanya diketahui warga negara Indonesia sebagai saksi. Kerugian negara yang mungkin ditimbulkan yakni secara immaterial berimplikasi pada perekonomian dan perdagangan BBM dalam negeri.

