Ketika Nelayan Keluhkan Kebijakan Menteri Susi

Diterbitkan oleh pada Kamis, 22 Januari 2015 10:38 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 852 kali ditampilkan

Ternyata kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat jutaan nelayan kehilangan pekerjaan.

 

Salah satunya tentang kebijakan pelarangan transhipment yang membuat nelayan kehilangan pembeli dan membuat hasil tangkapan mereka terpaksa dibuang.

"Kami setuju pelarangan ini bila diberlakukan untuk kapal yang langsung ekspor dibawa ke luar negeri, namun Menteri Susi juga memberlakukan pelarangan transhipment bagi kapal-kapal pengumpul yang memang diangkut ke pelabuhan lokal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," tegas Sakiman yang mewakili asosiasi dan nelayan seluruh provinsi, Rabu (21/1).

Kebijakan tersebut, ujarnya, membuat pasokan ikan di tingkat konsumen jauh berkurang dan harga pasar jadi melambung. 

Penderitaan yang sama juga diungkapkan para nelayan budidaya kerapu di hadapan Komisi IV DPR RI. Ekspor ikan kerapu yang mencapai 45 juta dola AS per tahun ini merupakan sumber devisa negara yang menghidupi 100.000 KK nelayan. 

Lokasi budidaya yang tersebar dari Maluku, Sulawesi, NTT, Jawa hingga Sumatera ini tidak memungkinkan sentralisasi pintu ekspor. Bila kebijakan ini diteruskan, maka nelayan  akan kehilangan pekerjaan dan negara mengalami kerugian besar dari hilangnya retribusi ekspor. 

"Sangat ironis bila Malaysia dan Cina memberikan insentif dan dukungan bagi nelayan budidaya kerapu, di Indonesia jangankan insentif, kami malah dibuat bangkrut. Kami mohon negara bisa menjamin hak atas pekerjaan dan kepastian usaha rakyat," ungkap Hadi dari Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia. (ROL)