KPAID Kepri dan DPRD Batam akan Bentuk Perda Perlindungan Anak
BATAM - Maraknya kasus yang menimpa anak anak seperti ramainya pelecehan, trafficking, eksploitasi maupun permasalahan hak asuh akibat tingginya angka perceraian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan dewan perwakilan rakyat daerah kota batam akan membentuk peraturan daerah mengenai perlindungan anak.
Ketua komisi perlindungan anak Indonesia provinsi kepulauan riau erry syahrial yang ditemui setelah hearing dengan pihak DPRD mengatakan kasus yang menimpa anak – anak dikepri khususnya dibatam masih sangat tinggi.
Erry mencontohkan kasus yang paling menonjol adalah pencabulan yang terjadi sebanyak 56 kali dengan korban mencapai 65 anak, selain itu ada tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebanyak 44 kali dengan pelaku sebanyak 74 anak.
Erry syahrial mengatakan dirinya dan pihak KPAID sudah mengusulkan perda perlindungan anak yang mana salah satu subnya ialah menjadikan kota layak anak yang akan mengakomodir semua kepentingan anak batam.
"Dari data yang Kami peroleh masih banyak kasus yang menimpa anak - anak batam, seperti pelecehan, eksploitasi dan permasalahan lainnya yang angkanya masih bisa dikatakan cukup tinggi. maka itu kami dari KPAID sudah mengusulkan mengenai perda perlindungan anak ke DPRD Batam, yang mana didalamnya akan ada sub yang menjadikan batam sebagai kota layak anak" Jelas erry syahrial (23/01/15).
Erry menambahkan, selain perda ini, kekerasan terhadap anak juga dapat diatasi dengan pembimbingan pra nikah sehingga calon orang tua mengetahui cara merawat anak dengan layak. Selain itu Peran masyarakat juga sangat diharapkan untuk berpartisipasi.

