KPU Kepri Siapkan 12 Rancangan Peraturan
TANJUNGPINANG - Komisi Pemillihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah menyiapkan tiga rancangan peraturan yang telah dibahas sebelum DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kami sudah menyiapkan rancangan peraturan yang berhubungan dengan tahapan, daftar pemilih tetap, dan tata cara pencalonan. Peraturan itu dibahas seluruh anggota KPU tingkat provinsi yang diselenggarakan KPU RI beberapa waktu lalu," kata Komisioner KPU Kepri Marsudi di Tanjungpinang seperti yang dilansir Antara.
Ketiga rancangan peraturan yang dibuat KPU itu disahkan jika Perpu Pilkada yang pada hari Selasa disahkan menjadi undang-undang tidak mengalami perubahan. Komisi Pemillihan Umum akan melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan tersebut.
Peraturan itu disiapkan jauh-jauh hari agar payung hukum penyelenggaraan pilkada tersedia saat dibutuhkan sehingga pesta demokrasi dapat dilaksanakan sesuai dengan target. Bila ketentuan-ketentuan di dalam Perpu Pilkada direvisi, KPU akan menyesuaikannya.
"Ada 12 rancangan peraturan KPU yang disiapkan. Namun, yang dibahas secara intensif yang berhubungan dengan tahapan, daftar pemilih tetap, dan tata cara pencalonan," ujarnya. (ANT)

