Ketua KIP Kepri : " Lembaga Publik Daerah Harus Segera Bentuk PPID “
TANJUNGPINANG - Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau ,Ariffudin Djalil mengatakan bahwa Badan Publik tidak dapat menyembunyikan beragam informasi public kepada masyarakat pada era keterbukaan informasi public sekarang ini kecuali informasi yang masuk berada dalam kategori rahasia. Sudah seharusnya dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh lembaga publik di daerah agar adanya ruang public yang jelas dalam memohonkan dan memperoleh informasi.
“Kehadiran PPID ini itu tentunya sangat strategis dan cukup penting dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik ,khususnya terkait dengan pelayanan informasi public. Jadi ketika masyarakat membutuhkan data dokumen informasi terkait hal hal yang perlu bagi mereka maka cukup masyarakat itu datang ke PPID untuk meminta dokumen itu. Kita sangat beharap agar kepala daerah segera membentuk PPID. Karena kalau berbicara soal transparansi dan keterbukaan tanpa adanya PPID itu sya kira kita tak sungguh sungguh,” Jelasnya
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau ,Ariffudin Djalil menambahkan pembentukan PPID di Kabupaten Kota bersifat wajib meskipun didalam Undang Undang tidak disebutkan secara tegas sanksi yang diberikan jika tidak dibentuknya. Namun sebagai pejabat public sudah seharunya melaksanakan perundang undangan yang telah ditetapkan dengan sungguh sungguh.
“Secara sanksinya memang tidak ada. Tapi ini kan perintah undang undang. Harusnya sebagai pejabat public melaksanakan perundang undangan ini dengan baik” Ungkapnya
Adanya pemahaman mendalam tentang Undang Undang KIP diharapkan dapat mendrong perbaikan kerja dan arus data serta informasi. Sehingga dengan semakin tertatanya akuntabilitas informasi yag dikeluarkan diharapkan akan berdampak pada semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik.

