Bulan Februari Tahapan Pilgub Kepri 2015 Dimulai
TANJUNGPINANG - Berdasarkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Februari 2015 ini tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) sudah dimulai. Tahapan pertama adalah pendaftaran bakal calon(balon) kepala daerah yang dimulai, Februari mendatang di Kantor KPU Kepri (untuk balon cagub) dan di Kantor KPU masing-masing kabupaten untuk pilbup.
“Jangan salah ya. Pendaftaran bakal calon. Bukan calon. Beda itu,” ujar Said Sirajudin, Ketua KPU Provinsi Kepri kepada Tanjungpinang Pos, Jumat (23/1) di ruang kerjanya.
Saat pendaftaran nanti, partai politik (parpol) pengusung bisa mendaftarkan satu, dua atau tiga kandidatnya. Jadwal yang sama juga berlaku untuk calon perorangan non parpol (independen).
Dijelaskannya, perlunya parpol mendaftarkan dua atau tiga kandidat dikarenakan adanya uji publik yang dilakukan tim. Jika satu kandidat gugur alias tidak diterima publik, maka masih ada calon alternatif untuk tetap diusung.
“Itulah makanya disebutkan pendaftaran bakal calon. Jika tak lolos uji publik, sudah pasti tak bisa menjadi calon. Di aturan itu disebutkan, parpol bisa mendaftarkan hingga tiga kandidatnya,” tambahnya.
Kepada kandidat yang sudah didaftarkan Februari ini dan lolos uji publik, selanjutnya mereka akan didaftarkan menjadi calon kepala daerah. (TP)

