Pemkab Karimun Awasi Peredaran Buah Apel Asal Amerika Serikat
KARIMUN - Pemerintahan Kabupaten Karimun melalui Dinas Koprasi dan UKM, Dinas Perdagangan serta Dinas Kesehatan melakukan sidak terhadap produk apel merek Granny Smith dan Gala dari Amerika Serikat, Rabu (28/1/2015).
Kabid Perindustrian Dalam Negeri Diskop, UKM dan Perindag Kabupaten Karimun, Nusirwan mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan ini adalah sesuai dengan kewajiban Disperindag sebagai pengawas produk yang masuk ke Karimun. Apel impor jenis Granny Smith dan Gala diduga terjangkit bakteri Listeria Monocytogenes yang bisa menyebabkan penyakit berbahaya dan kematian.
Dua jenis apel impor berwarna hijau ini diduga mengandung bakteri yang bisa menyebabkan kematian. Pemeriksaan dan imbauan untuk menghentikan penjualan dua jenis buah impor ini dilakukan menyusul imbauan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang meminta para importir yang mendatangkan apel dari Amerika Serikat untuk menarik barangnya dari peredaran.
"Karena itu, kita juga langsung mendatangi para pedagang di pasar untuk menyampaikan hal ini agar mereka tidak lagi menjual buah-buahan impor yang terindikasi mengandung bakteri dan kita juga akan memeriksa langsung buah-buahan yang dijual ini ke laboratorium,” ujar Nuriswan saat ditemui disela-sela melakukan pengawasan, Rabu (28/1).
Ditanya jika pengawasan berikutnya ada menemukan apel sudah dilarangkan untuk diedarkan itu, Nusriwan menyebutkan itu urusan dari pihak lain, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Provinsi Kepri.
"Dinas kita hanya melakukan pengawasan dan mendata. Apabila memang ada temuan nantinya, terlebih dahulu kita laporkan temuan itu keatasan (Kepala Dinas)," ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan secara resmi telah mengumumkan pelarangan perdagangan produk buah apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California, AS, karena kedua jenis apel, yang biasa dijual dengan merek Granny's Best dan Big B, diduga terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes.

