Batam Akan Berlakukan Perda Larangan Keluar Malam Bagi siswa
Batam - Lakukan pencegahan tindakan maupun menjadi korban kriminal, Pemerintah Kota Batam melarang pelajar untuk keluar diatas pukul 22.00 WIB. Langkah ini dinilai akan mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 tentang pendidikan agar siswa tidak terlibat pada tindak kejahatan.
Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan selain ada tim pembinaan yang akan dibentuk, ia juga sudah meminta kepada Satpol PP untuk melakukan razia rutin demi penegakan aturan tersebut baik dari pihak kecamatan, kelurahan dan masyarakat mengawasi pemberlakuan jam malam ini dan bisa langsung menegur pelajar yang keluyuran diatas jam yang sudah ditentukan.
"Kita dan dinas pendidikan akan berlakukan jam malam, larangan bagi siswa - siswi untuk kelayapan diatas jam 10 malam, misalnya ada anak keluar malam diatas jam 10 kita langsung tegur, selain teguran, pihak pemko akan berikan pembinaan" Jelas Dahlan (29/01/15)
Keterlibatan pelajar pada tindak kriminal jalanan juga diamini Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin. Ini terlihat dari 20 orang anggota geng motor yang diamankan, setidaknya 10 orang di antaranya adalah pelajar.
Kapolresta Barelang ini mengatakan Aparat kepolisian terus berupaya menekan angka kriminalitas di Batam, termasuk ancaman dari geng motor. Bahkan ancaman perintah tembak ditempat juga sudah dikeluarkan.

