Brigadir Pelaku Pembakaran Sudirman Jalani Tes Kejiwaan
KARIMUN - Tersangka kasus pembakaran hidup-hidup yang menimpa Sudirman (29) pada Rabu (14/1) malam di Pelambung Desa Pongkar Kecamatan Karimun, Brigadir Sony akan menjalani tes kejiwaan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan yang mengatakan tersangka akan menjalani tes kejiwaan. "Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dan 2 tentang perbuatan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun." ujarnya.
Terkait 2 oknum polisi berinisial E dan R yang diduga terlibat, ia juga mengatakan akan menjalani sidang. "Dua oknum polisi itu sampai saat ini masih menjadi saksi. Mereka berdua akan menjalani sidang kode etik profesi serta kedisiplinan kepolisian dalam waktu dekat," ucapnya.
Meskipun berhembus isu yang menyatakan pembakaran hidup-hidup itu bermotif utang piutang yang berkaitan dengan narkoba, Kapolres masih menyebutkan motif tersebut adalah 'utang piutang'.
Sudirman (alm) meninggal dunia, pada Sabtu (17/1) akibat luka bakar pada seluruh tubuhnya di RSUD Karimun. Selama almarhum dirawat, semua pembiyaannya ditanggung Mapolres Karimun, dan jenazah sudah dibawa ke kampung halamannya di Aceh untuk dimakamkan.

