Mantan Direktur Perusda Karimun Ditetapkan Menjadi Tersangka
Mantan Direktur Utama Perusda Karimun, Usm, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun menjalani pemeriksaan di Polda Kepulauan Riau, usai ditangkap di Tanjung Balai Karimun pada Senin pagi.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Keteranganya baru dapat kami sampaikan setelah pemeriksaan. Namun yang jelas, dia sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono di Batam, Senin.
Usm yang menjabat Dirut Perusda Karimun periode 2010-2013 diduga melakukan korupsi dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun sekitar Rp1,9 miliar dari total modal yang disertakan sebesar Rp9,6 miliar.
Usm, yang dibawa tim yang dipimpin oleh Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman tiba di Polda Kepri sekitaar pukul 16.30 WIB.
Ia langsung menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan lantai 3 Polda Kepri oleh sejumlah petugas termasuk Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono.
Hingga sekitar pukul 19.00 WIB, petugas masih melakukan pemeriksaan. Belum ada keterangan lebih lanjut yang diberikan oleh kepolisian. (ANT)

