SKK Migas Permudah Tender Barang dan Jasa

Diterbitkan oleh pada Selasa, 3 Februari 2015 02:43 WIB dengan kategori Bisnis dan sudah 2.469 kali ditampilkan

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merevisi Pedoman Tata Kerja (PTK) yang mengatur pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di industri hulu migas.



Salah satu perubahan yang signifikan mempermudah KKKS dalam mengadakan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk menunjang operasinya adalah diturunkannya nilai tender yang wajib mendapat persetujuan SKK Migas.



Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan saat ini KKKS hanya wajib mengantongi persetujuan instansinya untuk pengadaan barang atau jasa di atas US$ 20 juta setara Rp 200 miliar. “Kalau dulu nilai tender barang, jasa senilai US$ 5 juta atau Rp 50 miliar saja sudah wajib mendapat persetujuan SKK Migas. Sekarang yang perlu persetujuan hanya untuk tender diatas US$ 20 juta,” kata Amien di Jakarta, Senin (2/2).



Selain itu, SKK Migas juga mempermudah dengan mempercepat mekanisme tender untuk jenis pekerjaan pengeboran dan uji seismik wilayah kerja lepas pantai. “Langkah ini terkait operasional hulu migas yang butuh percepatan proses. Harapannya dapat mendukung target produksi migas yang ditetapkan pemerintah,” kata Amien. (CNNIndonesia)