Terkait dengan Larangan Mikol, Sosialisasi Akan Dilakukan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang peredaran minum beralkohol kadar 5 persen di minimarket. Hal itu tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Terkait dengan hal ini, Riono, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang mengatakan bahwa nanti akan diadakan sosialisasi terkait dengan penjualan minuman beralkohol. Sosialisasi dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan larangan menjual alkohol di minimarket.
“Terkait dengan mikol itu nanti diadakan sosialisasi dulu, bukan hanya melihat ke supermarket tapi juga ke toko-toko agar tidak menjual minuman alkohol” Jelasnya.
Riono menjelaskan bahwa ini merupakan aturan positif. Hanya saja, perlu dilakukan langkah antisipasi agar larangan ini tidak menjadi lahan tersendiri bagi oknum tertentu.
“Barangkali ini adalah hal positif, tentu harus diantisipasi juga, karena dengan dilakukan larangan tersebut, barang itu tetap ada, dan menjadi lahan tersendiri bagi oknum tertentu. Kita menghimbau dulu, untuk menginformasikan, karena ini hal baru yang akan dilaksanakan, mereka tidak boleh menjual, diminta tempat terbuka.” Ungkapnya.

