Warga Bintan Keluhkan Sulitnya Mengurus BPJS Pakai KTP Siak
BINTAN – Syarat pendaftaran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri, mulai 1 November 2014 yang lalu harus menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), demikian ketentuan yang tertera dan dibuat oleh pihak BPJS pusat. Namun, walau demikian syarat tersebut secara tidak langsung menyulitkan masyarakat yang ingin mengurusnya.
Beberapa kali BPJS di Bintan kerap kali menjadi sorotan masyarakat setempat. Kali ini Warga Kabupaten Bintan asal Tanjunguban mengeluhkan pelayanan kantor BPJS Bintan. Sulitnya untuk mengurus BPJS dengan menggunakan KTP Siak menjadi permasalahan yang cukup rumit hampir dirasakan sebagian warga yang hendak mengurusnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Warga Tanjunguban Yadi Leo, beliau menjelaskan’’ Macam mana tidak emosi saya ngurus sudah betul tapi ada saja yang kurangkan jadi kebiasaan seperti ini terus, logikanya apa beda e-KTP sama Siak yang jelas kartu pengenal juga judulnya kan.’’ujarnya emosi, Rabu (02/04/2015).

