Bupati Bintan Dukung Rencana Pajak Batu Akik
Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan untuk saat ini masih belum mengenakan Batu Akik pajak barang mewah, walaupun hal itu disusul rencana pemerintah merevisi meraturan menteri yang tertuang dalam peraturan menteri Keuangan Nomor 253 tahun 2008 tentang PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
"Hal itu tidak jadi masalah. Karena kami masih melihat dulu perkembangannya. Ya meskipun dilapangan pembeli dan pedagang masuk kedalam kategori mampu," kata Bupati Bintan, Ansar Ahmad di sela-sela acara peresmian Expo Bintan , Kamis (02/05/2015).
Selain itu beliau menambahkan pada dasarnya sangat mendukung rencana pajak pada batu akik, Ansar juga menyebut, manfaat penerapan pajak itu nantinya akan diperuntukkan kembali pada masyarakat dalam bentuk menunjang sarana publik lebih baik.
"Itu juga akan mengangkat nilai ekonomi pada jenis batu yang lain," ujarnya.
Ditemui terpisah di Pameran batu Akik dalam acara Expo Bintan, Ari (40 tahun) seorang pengusaha batu cincin yang mendengar hal tersebut itu mengatakan tidak mendukung sepenuhnya. Pasalnya, harga batu tidak seperti harga emas yang memiliki standar harga.
"saya secara pribadi tidak setuju kalau memang batu Akik khususnya di Bintan dikenai Pajak," ungkap pria asal Tanjunguban itu.

