Diatur UU, Pakaian Bekas Import Ilegal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa pakaian impor bekas yang marak beredar di pasaran, merupakan produk ilegal dimana seharusnya tidak boleh masuk ke Indonesia.
"Yang jelas, ini adalah produk impor ilegal. Sedang kami koordinasikan dengan Bea Cukai agar tidak masuk ke pasar," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Rachmat mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengatur perdagangan barang bekas untuk antar daerah, dan memberikan informasi serta pembinaan yang jelas bagi masyarakat bahwa pakaian bekas tersebut berdampak negatif terhadap kesehatan.
"Pakaian bekas berdampak negatif terhadap kesehatan," ujar Rachmat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangaan, Partogi Pangaribuan, menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan juga tengah melakukan penyelidikan dan uji laboratorium terhadap pakaian bekas tersebut.
"Kementerian Perdagangan sudah melakukan uji laboratorium, memang mengandung bakteri dan virus yang membahayakan konsumen kita," ujar Partogi.
Partogi menjelaskan, barang-barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia sesungguhnya adalah barang-barang yang baru, bukan barang-barang bekas termasuk pakaian. Di mana hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

