Utang Pemkab Lingga ke PLN Capai Rp 1,23 M
LINGGA - Begini la keadaan Pemkab Lingga diakhir masa kepemimpinan Bupati Lingga H Daria, dengan carut marut hutang piutang yang terjadi di Pemkab ini dan masih juga belum ditemukan cara bagaimana membayar hutang piutang yang terjadi di tahun 2014 menuai kontroversi. Salah satunya hutang kepada PLN senilai Rp 1,23 M mulai dari Januari 2014 - Januari 2015 belum dibayarkan sehingga pihak PLN mengeluarkan ancaman jika Maret mendatang belum juga dibayarkan, pihak PLN akan memutuskan aliran listrik ke kantor Pemkab.
Terkait hutang Pemkab ke PLN Rp 1,23 M tersebut, DPRD Lingga menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PLN, dengan agenda membahas soal utang Pemkab Lingga kepada PLN, Rabu (4/2). Dalam RDP itu, PLN menyampaikan bahwa tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang belum dibayar Pemkab Lingga sejak Januari 2014-Januari 2015 berjumlah Rp1,23 miliar.
Nizar mengatakan, titik-titik lampu jalan yang masih ada tunggakan, yakni lampu jalan Desa Senayang, Desa Kuala Raya, Desa Bakong, Desa Penuba, dan lampu jalan Istana Damnah. Selanjutnya lampu jalan Desa Lanjut, Desa Pancur, Dabo Singkep, Istana Robat, Bukit Cening, Tanjung Buton dan lampu jalan Desa Marok Tua.
"Saya sampaikan setiap camat yang PJU-nya masih terhutang akan dipanggil," ujar Nizar kepada wartawan. Disampaikan Nizar, RDP dengan PT.PLN Area Tanjungpinang Sub Rayon menjabarkan item-item PJU yang terhutang. Namun, pihak PLN belum menunjukkan bukti kerjasama atau MoU antara PLN-Pemkab Lingga tahun 2014.
"Kita minta MoU-nya ditunjukkan, Kata pihak PLN MoU nya ada," kata Nizar. Tanpa ada bukti MoU tersebut, lanjut Nizar, bisa saja piutang PLN terancam tidak dibayar. Namun, pihak PLN berjanji segera menunjukkan bukti tersebut.

