Kadin dan DPR Revisi Undang-undang Terkait Bidang Usaha
Kamar Dagang dan Indutri (Kadin) Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menganalisa dan merumuskan usulan revisi berbagai undang-undang yang berkaitan dengan dunia usaha.
"Sebelumnya pada Oktober 2014 Kadin Indonesia dan DPR melakukan tanda tangan nota kesepahaman (MoU) yang isinya upaya-upaya untuk melancarkan aktivitas dunia usaha melalui revisi undang-undang," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Natsir Mansyur di Jakarta, Kamis.
Selain itu, katanya, kerja sama ini dibuat untuk mengurangi banyaknya gugatan dari para pelaku usaha ke Mahkamah Konstitusi karena beragam pasal dalam undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada dunia usaha.
"Kalau sering terjadi gugatan di MK berarti ada sesuatu yang jadi masalah, kita akan coba urai dari hulu masalahnya yaitu undang-undang," tuturnya.
Beberapa undang-undang yang akan diajukan revisinya yaitu UU No.1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Koperasi, UU Jasa Konstruksi, UU Jaminan Produk Halal, serta beberapa UU lain dengan jumlah total 16 UU.
"Berdasarkan isi MoU dengan DPR, setiap ada UU yang tidak sesuai dengan kepentingan dunia usaha maka Kadin boleh mengusulkan revisi UU, megajukan perombakan UU, atau mengusulkan UU baru," kata Natsir.
*Ant

