Konsultasi Publik Penyempurnaan Regulasi Tarif dan Interkoneksi

Diterbitkan oleh pada Jumat, 6 Februari 2015 09:01 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 928 kali ditampilkan

Dalam rangka pelaksanaan interkoneksi telekomunikasi dan implementasi tarif retail layanan telekomunikasi yang lebih baik, pemerintah berencana untuk melakukan penyempurnaan terhadap regulasi tarif dan interkoneksi. Teknis implementasi interkoneksi pada industri telekomunikasi Indonesia selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 tahun 2006 tentang Interkoneksi (PM 8/2006). Sementara itu, tarif layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2008 (PM 9/2008).

 

Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik (Good Govenrnance), Pemerintah melalui Siaran Pers ini mengundang publik untuk memberikan masukan terhadap konsep penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi.

 

PM 8/2006 menjamin pelaksanaan interkoneksi yang transparan, non-disriminatif dan mengedepankan prinsip cost-based (sesuai biaya) yang dipandang lebih adil bagi para penyelenggara yang berinterkoneksi. Perhitungan biaya interkoneksi menggunakan metode perhitungan Bottom Up Long Run Incremental Cost (BU LRIC) dengan pendekatan Forward Looking. Penyempurnaan regulasi interkoneksi difokuskan pada pendetailan variabel-variabel dalam perhitungan biaya interkoneksi, implementasi interkoneksi antar penyelenggara serta pelaporan kepada regulator.

 

PM 9/2008 mengatur besaran tarif telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular. Penyempurnaan regulasi tarif diharapkan dapat mendorong penyelenggara untuk memberlakukan tarif yang lebih terjangkau oleh masyarakat, mencerminkan kompetisi yang sehat serta menjamin keberlangsungan perkembangan industri yang berkelanjutan. Konsep penyempurnaan mengedepankan perbaikan di formulasi tarif pungut layanan suara dan SMS, batasan tarif pungut, besaran tarif dan jangka waktu promosi, mekanisme kontrol serta pelaporan kepada regulator. Pemerintah juga menerima masukan dari masyarakat terhadap pengaturan tarif data akses internet, mengingat penggunaan akses internet pada beberapa tahun belakangan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

 

Masukan dari publik diharapkan dapat kami terima paling lambat hari Jumat tanggal 20 Februari 2015melalui surat tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan melalui surat elektronik ke irma@postel.go.id dan gerh001@kominfo.go.id. Masukan dari publik akan dipertimbangkan dalam penyusunan revisi Peraturan Menteri Kominfo tentang Tarif dan Interkoneksi ke depan.

SIARAN PERS NO.6/PIH/KOMINFO/2/2015

(Kominfo)