Terkait Penghapusan PBB-P2, Pemko Batam Siap Jalankan Perintah Pusat

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 6 Februari 2015 05:59 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.060 kali ditampilkan

BATAM - Pemereintah Kota Batam, Ahmad Dahlan mengaku siap bila pemerintah pusat menghapuskan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


“Kita di daerah ya harus tunduk dan taat dengan pemerintah pusat. Walaupun akan ada pengaruhnya ke pendapatan daerah, kita nggak boleh cengeng,” kata Dahlan, beberapa waktu lalu.
 
 
Pernyataan ini dilontarkan Dahlan menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menghapus pemungutan PBB-P2 bagi rumah tinggal. Padahal, menurut Dahlan, baru beberapa tahun terakhir pemungutan PBB-P2 dan BPHTB diserahkan ke pemerintah daerah.

Sebelumnya pemungutan PBB-P2 menjadi kewenangan pusat, dan daerah hanya menerima pembagiannya.

 
Dahlan mengakui, sejak pemungutan PBB-P2 dan BPHTB diserahkan ke pemerintah daerah, pos pendapatan dalam APBD Kota Batam bertambah cukup banyak. Bahkan pada 2014, BPHTB menjadi penyokong terbesar dalam pos pendapatan asli daerah.

Dengan angka realisasi sebesar Rp 247,131 miliar dari total PAD Rp 772,377 miliar. Sementara dari PBB-P2, Pemerintah Kota Batam menerima pemasukan senilai Rp 90,321 miliar.
 
 
“Dengan PBB sangat terbantu anggaran daerah,” akunya.
(mckb)