Miliki Senpi, Ketua DPRD Pekanbaru Diperiksa Polda Riau

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 7 Februari 2015 09:43 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 861 kali ditampilkan

RIAU - Bantahan Ketua DPRD Pekanbaru Sahril tentang dirinya diperiksa terkait kepemilikan senjata api (senpi) ternyata sebuah pembohongan publik. Ternyata politikus Partai Golkar ini selain katanya, minta perlindungan keamanan, memang benar diperiksa terkait kepemilikan senpi dan menembakkan peluru nya ke udara.


Hal ini terungkap ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasikan masalah ihwal kedatangan Sahril ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau kepada Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Kombes Pol Djati Witoyo, kemarin sore. 



Dia menyebutkan, sesuai Undang Undang Darurat Tahun 1951 dan dipertegas surat perintah Kapolri pada tahun 2010, masyarakat sipil tidak diperbolehkan memiliki senpi. Pemanggilan Ketua DPRD Pekanbaru, Kamis lalu (5/2/15), memang soal kepemilikan senpi.



"Sejauh ini sudah ada 4 saksi yang dimintai keterangan terkait laporan warga yang menyebutkan adanya suara letusan yang diduga berasal dari senpi ketika sedang ada rapat internal DPD II Partai Golkar Pekanbaru di Jalan Parit Indah, beberapa waktu lalu," ucapnya. 



Pemanggilan Ketua DPRD Pekanbaru itu, imbuh Djati Witoyo, memang untuk klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat yang menyebut ada letusan senjata api sewaktu rapat internal partai politik (parpol) berlambang Pohon Beringin tersebut sekitar medio Januari 2015 lalu.


Dari para saksi yang dimintai keterangan, 2 orang meringankan dan duanya lagi memberatkan Ketua DPRD Pekanbaru Sahril. Saksi yang meringankan menyebutkan memang mendengar suara letusan tetapi bunyinya menyerupao bunyi kursi yang jatuh.


Sementara saksi yang memberatkan menyebut adanya letusan senpi.