Polres Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan
TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan pihak polres, Beacukai, kerjasama Badan Narkotika Nasional 2 bulan yang lalu pada Kamis pagi ini (12/02/2015), jam 10.00 WIB di Lapangan Kantor Polres Tanjungpinang.
“Adapun jenis narkotika yang di musnahkan adalah 871,5 gram sabu, 1 paket Kristal narkotika 887,4 gram, jenis sabu 2,359 gram, 1 paket besar daun dan batang kering ganja 957,77 gram, dan ganja kering 905,57 gram.” Jelas Kapolres Tanjungpinang, M.Dwita Kumu
Untuk pemusnahan kristal yang diduga sabu dilakukan dengan cara merendamnya dengan air panas, sehingga menjadi larut dan tidak bisa dikonsumsi lagi. Sedangkan untuk ganja, dilakukan proses pembakaran.Proses pemusnahan ini disaksikan oleh rekan rekan pers , polres, beacukai dan dari Badan Narkotika Nasional Tanjungpinang.