Polisi Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Ilegal Seberat 5,7 Ton Senilai Rp 648 juta
KARIMUN - Satreskrim Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 5,7 ton senilai Rp 648 juta (@Rp 120 ribu per kg) di pelabuhan Batu, Kolong, Tanjungbalai Karimun, 16 Januari 2015 sekira pukul 22.00 WIb.
Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan mengtakan pengungkpan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan tersangka MA (41) dan Za (47) di pelabuhan batu Kolong Kelurahan Tanjung Balai.
Pasir timah itu dibungkus ke dalam 114 karung goni siap jual dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram. Dengan barang bukti satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BP 9214 KU, satu unit pick up Toyota Kijang warna biru BP 8144 KA, satu unit pompong kayu dengan tonase 8 ton, lima karung timah gulung, dua buah kuali besar, dua buah timbangan ukuran 2 kg dan 60 kg warna hijau, dua baskom, satu pisau cutter, dua sendok semen, satu gunting, satu ball kantung goni plastik warna putih dan selembar STNK asli truk Mitsubishi Colt Diesel BP 9214 KU.
"Total berat pasir timah diamakankan 5,7 ton senilai Rp 500, yang diperkirakan Rp 120 ribu per kg. Penangkapan ini dilakukan karena ditenggarai pasir timah itu adalah hasil tambang liar yang juga diangkut, diolah dan dijual oleh kedua tersangka secara ilegal tanpa izin dari Dinas Pertambangan dan Mineral Kabupaten Karimun," terangnya.
Pasir timah tersebut diduga hendak dijual kembali oleh kedua tersangka ke luar negeri yakni Malaysia dengan harga jual sekitar Rp 120-130 ribu per kg. Para pelaku diduga telah beroperasi lebih kurang satu tahun. Modus yang digunakan yakni tersangka Ma membeli dan menampung pasir timah dari tersangka Za yang dibeli dari masyarakat sejumlah desa di Kecamatan Kundur seperti Desa Gemuruh, Teluk Salak, Prayun, Bukit Senang dan Tanjungbatu.
Keduanya dikenakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Baru Pasal 158 atau Pasal 161 dengan sanksi kurungan masing-masing selama 10 tahun. Namun kedua tersangka belum ditahan.

