Pembahasan Revisi UU Pilkada Hampir Final
Pembahasan mengenai hal-hal yang perlu direvisi dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hampir mencapai tahap finalisasi. Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada bersama dengan pemerintah telah menyepakati sepuluh hal.
Salah satunya adalah disepakatinya mekanisme pencalonan secara paket, sama seperti sebelum dibentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Telah disepakati mekanisme pencalonan secara paket. Paket pasangan dipilih bersama yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah," ujar Anggota Panja Revisi UU Pilkada, Arwani Thomafi, melalui keterangan yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (14/2).
Hal lain yang telah disepakati adalah dihapusnya uji publik dalam Pilkada. Sebelumnya, poin ini merupakan salah satu hal yang terus alot didalam setiap pembahasannya. Mulai dari rencana digantinya nama dari uji publik menjadi sosialisasi, hingga rentang waktu untuk uji publik.
Lebih lanjut, Arwani pun mengatakan penanganan sengketa hasil Pilkada dikembalikan ke Mahkamah Konstistusi. Sebelumnya, Anggota Komisi II fraksi PAN, Yandri Susanto, turut mengatakan seluruh fraksi di Komisi II DPR setuju agar sengketa Pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung. (CNN Indonesia)

