BC Kepri Amankan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 2,5 M

Diterbitkan oleh pada Kamis, 19 Februari 2015 08:52 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 943 kali ditampilkan

KARIMUN - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 800 karung padat atau "ballpressed" berisi pakaian bekas senilai Rp2,5 miliar.



Pakaian bekas itu diangkut dengan KM Rejeki Baru asal Port Klang, Malaysia, tujuan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Rabu.



Ia mengatakan KM Rejeki Baru ditangkap kapal patroli BC-8006 dengan komandan patroli Sofyat di perairan Pulau Arwah, Sabtu (14/2).



R Evy Suhartantyo menjelaskan kronologis penangkapan KM Rejeki Baru yang dinakhodai Sm dengan 9 kru, berawal dari patroli rutin didukung operasi intelijen memantau perairan yang rawan dilintasi kapal-kapal penyelundup.


Saat petugas patroli melakukan penegahan, kata dia, nakhoda tidak dapat memperlihatkan dokumen pelindung muatan yang sah. "Tidak ada perlawanan ketika petugas melakukan penegahan," ucapnya.


Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pakaian bekas tersebut dikemas dalam bentuk ballpress dan menurut nakhoda berjumlah sebanyak 800 karung.



"Perkiraan nilai barang sekitar Rp2,5 miliar. Sedangkan kerugian immateriil mengganggu perekonomian, perindustrian dan kesehatan dalam negeri," katanya. (ANT)