Pemko Tanjungpinang Pertegas Jam Keluar Malam Siswa
Dari pihak Satpol PP yang langsung dikonfirmasi oleh Ketua Omrani yang menyebutkan pihaknya dilema untuk memberi sanksi kepada pemilik warnet terkait dengan adanya surat izin resmi. Tidak adanya aturan tertulis dalam surat izin tersebut yang setidaknya ada aturan jam buka-tutup warnet hingga sampai 24 jam.
Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang Said Husin, Beliau menjelaskan "ya susah juga mengatur jam buka-tutup warnet karena pengguna internet tidak hanya siswa saja, umumnya bisa saja dari masyarakat umum yang memang ada keperluan di warnet bahkan wartawan kerap kali ke warnet untuk mengirim berita di jam-jam larut ya kan. Cuma disini penekanannya ada pada jam siswa keluar malam dari 21.00 sampai 22.00 malam. Kalau terbukti dari Satpol PP kedapatan merazia siswa di warnet tersebut sebanyak 3 kali maka kami punya kuasa untuk mencabut surat izin usahanya.’’ujarnya, Rabu (18/02/2015).

