Walaupun Watimpres, Menhub Harus Beri Sanksi Lion Air
Untuk kesekian kalinya, maskapai penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan atau delay. Tidak tanggung-tanggung, delapan penerbangan terpaksa ditunda karena alasan tiga pesawat milik Lion Air terkena Foreign Object Damage.
Ribuan calon penumpang terlantar dan mengamuk di Bandara Soekarno Hatta dan beberapa bandara lain di Indonesia. Kejadian ini dinilai sudah keterlaluan dan Kementerian Perhubungan selaku otoritas penerbangan perlu mengambil tindakan tegas.
"Seharusnya ada sanksi tegas tersendiri dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Karena ini menyangkut masyarakat luas," ucap Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia.
Menteri Jonan diminta tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi pada maskapai penerbangan yang merugikan penumpang. Meskipun pemilik Lion Air, Rusdi Kirana merupakan pendukung setia Jokowi-JK dan kini duduk sebagai dewan pertimbangan presiden, sanksi terhadap maskapai berlambang singa itu harus tetap diberikan.
"Jonan harus bisa berani ambil sikap tegas. Meski Rusdi Kirani pendukung Jokowi-JK tidak sepatutnya. Wajar maskapai tersebut diberikan sanksi karena sudah lebih dari 6000 penumpang Lion Air terlantar, jangan sampai bertambah lagi," katanya.
Hukuman yang diberikan, kata dia, bisa beragam mulai dari sanksi tertulis, peringatan, pencabutan izin rute, hingga pembekuan izin maskapai.
Jika Jonan tidak menyelesaikan persoalan Lion Air, DPR meragukan komitmennya membenahi sektor penerbangan.
"Nanti target Jonan soal safety rating tidak akan tercapai kalau masalah seperti ini tidak dapat terselesaikan," ucapnya.
(MDK)

