KPU Daerah Diminta Libatkan BPK Terkait Penggunaan Anggaran Pilkada
TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau harus berhati-hati menggunakan anggaran pilkada agar tidak terjerat hukum, kata ahli administrasi negara dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Alfiandri di Tanjungpinang, Minggu. Bahkan. KPU di daerah diminta libatkan tenaga ahli BPK agar tidak terjadi penyelewengan penggunaan anggaran yang bersifat hibah tersebut.
"Ketentuan mengenai penggunaan anggaran harus dipelajari dan dipahami, jangan sampai salah," ujarnya.
Alfiandri mengingatkan penyelenggara pilkada Desember 2015 di tingkat kabupaten dan kota harus berkoordinasi dengan provinsi. Selain itu mereka juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar anggaran yang dibutuhkan untuk pilkada dapat dialokasikan sesuai kebutuhan.
"Koordinasi itu penting untuk menghindari kegiatan ganda, dan mencegah pemborosan anggaran. Jadi kalau kegiatan tertentu sudah dialokasikan provinsi, tidak perlu lagi dianggarkan kabupaten dan kota," katanya.
Dia mengemukakan administrasi keuangan yang salah juga dapat menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, pemerintah maupun penyelenggara pilkada harus memiliki tenaga ahli dibidang keuangan.
KPU Kepri bisa meminta tenaga ahli bidang keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan untuk ditugaskan di KPU Kepri. Mereka dianggap memiliki kemampuan dalam merencanakan kegiatan, mengaudit dan melaksanakan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menyarankan pemerintah menugaskan tenaga ahli bidang keuangan untuk bekerja di KPU Kepri serta kabupaten dan kota," ucapnya. (ANT)

