April 2015 Minimarket Bebas dari Minuman Beralkohol

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 24 Februari 2015 06:16 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 874 kali ditampilkan

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2014 yang disempurnakan lagi dengan Permendag No. 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang berencana menarik peredaran minuman beralkohol golongan A di mini market pada April 2015.



"Mungkin April 2015 sudah efektif melakukan penarikan mikol golongan A yang dijual bebas di mini market di Tanjungpinang," kata Kabid Perdagangan, Teguh Susanto, Senin.

Mikol golongan A yang dimaksud dalam Permendag tersebut kata Teguh adalah minuman berkadar alkohol di bawah 5 persen

"Seperti beer, yang seharusnya hanya boleh dijual di tempat - tempat yang berhubungan pariwisata, seperti hotel, bar dan restoran," ucapnya.

Selain tempat pariwisata, swalayan yang bolehkan menjual mikol golongan A tambah Teguh harus berkategori hypermarket dan bukan mini market.

"Di Tanjungpinang ini seperti Pasar Raya 21, Pinang Lestari dan Ramayana. Karena, selain masuk dalam klasifikasi hypermarket,  mereka juga sudah mengantongi izin Surat Keterangan Pengecer Alkohol (SKPA) golongan A, selain dari tempat tersebut, dilarang," tugasnya.

Di tiga tempat yang mendapat ijin itu juga kata Teguh, konsumen harus menunjukkan identitas dan meminta produk mikol kepada petugas di hypermarket.

"Jadi konsumen tidak langsung mengambil produknya, tetapi harus memintanya dengan petugas yang ada di hypermarket tersebut, " ujarnya.

*Ant