April Minimarket Tanjungpinang Tidak Dibenarkan Jualan Miras
TANJUNGPINANG - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2014 yang disempurnakan lagi dengan Permendag No. 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang berencana menarik peredaran minuman beralkohol golongan A di mini market pada April 2015.
"Mungkin April 2015 sudah efektif melakukan penarikan mikol golongan A yang dijual bebas di mini market di Tanjungpinang," kata Kabid Perdagangan, Teguh Susanto, Senin.
Mikol golongan A yang dimaksud dalam Permendag tersebut kata Teguh adalah minuman berkadar alkohol di bawah 5 persen.
"Seperti beer, yang seharusnya hanya boleh dijual di tempat - tempat yang berhubungan pariwisata, seperti hotel, bar dan restoran," ucapnya.
Selain tempat pariwisata, swalayan yang bolehkan menjual mikol golongan A tambah Teguh harus berkategori hypermarket dan bukan mini market. (ANT)

