MUI Desak Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama

Diterbitkan oleh pada Rabu, 25 Februari 2015 18:30 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.280 kali ditampilkan

KARIMUN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kundur mendesak Kepolisian segera mengusut dan menangkap pengguna akun Dina Yu dimedia sosial yang dinilai telah melakukan penistaan terhadap agama Islam dalam akun Facebook.

 

Kasus penistaan agama itu dilakukan oleh seorang yang menggunakan kata-kata penghinaan terhadapa Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) kecamtan kundur akun di media sosial Facebook yang menulis pernyataan gara-gara  pesta tahun Baru Imlek tidak jadi dilaksanakan dengan bahas yang menghina. Tersangka membuat status di media sosial karena kecewa tahun ini tidak ada peraanyan Imlek tahun ini, beberapa waktu lalu.

 

"Saya meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku penistaan agama islam melalui media sosial facebook yang sudah meresahkan umat muslim di Kundur" kata Ketua MUI Kecamatan Kundur H.Munzir Usman, Rabu (215/2).

 

Desakan MUI ini tentu saja mewakili aspirasi umat Muslim yang ada di Indonesia khususnya di Pulau Kundur. Wajar jika kaum Muslim tersinggung dan emosi membaca status akun Facebook menggunkan nama Dina Yu tersebut.

 

"Jutaan umat Islam menjadi tersinggung dan marah terhadap pernyatan yang tidak bertanggungjawab dalam facebppk tersebut, sehingga wajar jika menimbulkan kemarahan. Oleh sebab itu kita mendesak polisi segera mengusut tuntas kejahatan yang dilakukan pemilik akun Facebook Dina Yu, sebelum menimbulkan aksi massa," jelasnya. 

 

Lebih lanjut H.Munzir Usman mengungkapkan MUI juga meminta pihak kepolisaan agar menuntaskan pekara ini dengan transparan agar tidak ada kecurigaan dari pihak lain. MUI berharap permasalahan ini nantinya jangan sampai terpendam begitu saja dan akhirnya menjadi bola panas yang sesaat.

 

"Demi terciptanya kerukunan umat beragama di Kundur ini, kami minta proses hukumnya terhadap penggunana akun FB tersebut siapa pun pelakunya terus jangan di peti es kan saja. Kalau betul sudah diketahui pelakunya kami berharap agar diproses hukumkan dan juga harus meminta maaf kepada umat islam melalui media massa sesuai prosedur," ujar Munzir Usman, tokoh ulama di Kundur tersebut. 

 

MUI juga mengimbau kepada masyarakat khusunya umat islam untuk tidak mudah terpancing terhadap kasus penistaan agama tersebut karena kasusnya sudah ditangani kepolisian. Dia juga meminta masyarakat agar lebih bijaksana dalam menulis pernyataan di media sosial karena bisa bermasalah dengan hukum.