Sampaikan SPT, JK Kembali Jadi Panutan
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla kembali mendapatkan penghargaan wajib pajak panutan oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena kembali menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jauh-jauh hari sebelum batas akhir penyampaian SPT PPh Orang Pribadi berakhir.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, JK menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2015. Penghargaan diterima JK disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara di Makassar, Jumat (27/2).
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Arfan menyatakan Wapres beserta keluarga dan pegawainya senantiasa memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak sebelum waktunya. "Ini penting karena sebagai pejabat tinggi negara, pak Wapres memenuhi teladannya membayar dan melapor pajak," ujar Arfan.
"Setiap tahun, saya selalu sampaikan SPT Pajak sesuai waktunya. Kali ini, ada dua yang menjadi hak dan kewajiban saya terkait pajak. Sebagai Wapres, saya punya kewajiban untuk membangun infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya untuk masyarakat dengan uang pajak yang dibayarkan warga. Namun, sebagai warganegara saya harus memenuhi kewajiban saya juga untuk membayar pajak," kata Jusuf Kalla selepas melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2014.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui beberapa alternatif, yaitu Aplikasi e-Filing, Drop Box atau datang ke kantor pelayanan pajak secara langsung.

