Bawaslu Kepri Ajukan Dana Rp50 Miliar Untuk Pilkada
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengajukan anggaran pengawasan sebesar Rp50 miliar untuk pilkada satu putaran pada 2015.
"Untuk satu putaran saja kami ajukan Rp50 miliar," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Tanjungpinang, Minggu.
Dia mengemukakan realisasi anggaran tergantung hasil pembahasan tim teknis Pemprov Kepri dan penyelenggara pilkada. Tim teknis akan membahas rasionalisasi anggaran penyelenggaraan pilkada.
"Tentunya keputusan soal besaran anggaran akan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Persoalan sekarang, peraturan tersebut belum disahkan," ujarnya.
Razaki mengemukakan sampai sekarang KPU Kepri belum menetapkan jadwal tahapan Pilkada Kepri Desember 2015. Tahapan pilkada baru dapat ditetapkan setelah Menteri Dalam Negeri menetapkan peraturan teknis pilkada berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015.
"Itu salah satu kendala, karena peraturan tersebut belum ditetapkan," ucapnya.
Sementara Komisioner KPU Kepri Ridarman Bay mengatakan KPU Kepri mengajukan Rp121 miliar untuk penyelenggaraan pilkada. Namun Pemerintah Kepri mengalokasikan anggaran sebesar Rp80 miliar untuk dikelola KPU Kepri, Bawaslu Kepri dan Polda Kepri.
"Sampai sekarang Pemprov Kepri belum pernah mengajak penyelenggara pilkada membahas persoalan teknis pilkada," katanya. (ant)

