Sikap Pilkada Demokrat Tergantung Peraturan Teknis KPU

Diterbitkan oleh pada Rabu, 4 Maret 2015 20:28 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.066 kali ditampilkan

Penetapan calon kepala daerah dari Partai Demokrat menunggu Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU terkait petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.



"Kemarin itu baru keluar UU tentang Pilkada, teknis dari KPU belum keluar Juklak-nya. Setelah Juklak keluar semua, baru partai memberikan rekomendasi," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan di Batam, Rabu.



Kebijakan itu untuk mengantisipasi peraturan-peraturan lanjutan yang dapat menghambat penyalonan seseorang.



"Misalnya saja, wali kota yang sudah dua kali menjabat tidak boleh maju pemilihan selanjutnya," kata pria yang sudah menjabat Wali Kota Batam selama dua periode dan dikabarkan akan menyalonkan diri sebagai wakil gubernur Kepri.



Ia menegaskan penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan wali kota-wakil wali kota dilakukan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).



"Kalau Demokrat, kebijakan di DPP untuk tingkat kota dan provinsi. Bedanya kalau tingkat kota tandatangan ketua harian dan kalau provinsi ketua umum," kata Ahmad Dahlan. (ANT)