Kejamkah Hukuman Mati?

Diterbitkan oleh pada Kamis, 5 Maret 2015 15:56 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.112 kali ditampilkan


 

 

            Suatu penyakit yang berkembang dikalangan masyarakat dalam era modern ini adalah timbulnya rasa kasihan dan pembelaan terhadap orang-orang jahat sewaktu dijatuhi hukuman keadilan atas mereka. Seharusnya yang ditimbulkan adalah rasa jijik dan kutukan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh para penjahat tersebut. Pelaku pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, koruptor, pengedar barang-barang haram dan berbagai bentuk kejahatan lainnya seharunya di jatuhi hukuman yang seberat-beratnya, yaitu hukuman mati.


Suatu kebrutalan, memperkosa gadis-gadis lalu membunuhnya dan melemparkan mayatnya sebagai seekor anjing yang tiada harganya. Pemberantasan korupsi tidak pernah menunujukkan kemajuan berarti, padahal kekejaman koruptor lebih kejam jika dibandingkan dengan  kekejaman teroris, para koruptor dengan leluasanya menghisap darah rakyat. Tindakan terorisme hanya mematikan belasan atau puluhan orang tak berdosa, tetapi koruptor mematikan dan menghisapi ribuan bahkan jutaan darah rakyat, yang telah terbukti memiskinkan rakyat dan menghancurkan sendi kehidupan bangsa. Apakah masih pantas diberikan toleransi terhadap koruptor?


Pemerintah indonesia terkesan munafik, para pengedar dan pecandu diberitakan di penjarakan dan di hukum mati, padahal jika pelaku memiliki uang maka barang haram tersebut bebas digunakan di dalam penjara. Bahkan penjaga akan memberikan apapun yang penjahat inginkan, termasuk membayar pelacur untuk kunjungan semalam jika pelakunya memiliki uang. Padahal kita tahu bahwa begitu sangat bahaya akan pengaruh naarkoba, yang bisa membunuh dan merusak generasi muda bangsa ini. Apakah masih pantas diberikan toleransi terhadap pelaku penyebaran narkoba? Bisa jadi, anak-anak kita, teman bahkan pasangan hidup kita menjadi korbannya. Sifat kecanduan yang bisa membuat pemakainya berbuat kriminalitas, pembunuhan, pemerkosaan pencurian dan lain-lainnya. Generasi muda, generasi harapan bangsa, haruskan masa depan dan cita-cita mereka sirna akibat narkoba? Jangan sampai akibat ketidak pedulian kita terhadap kejahatan narkoba menyebabkan hilangnya masa depan dan cita-cita pemuda Indonesia.


Segala hukuman Pengadilan yang didasarkan kepada hukum dan keadilan termasuk didalamnya hukuman mati banyak diprotes dan dianggap kejam dengan memakai alasan”Hak Asasi Manusia” dan dimajukan sikap penuntutan supaya hukuman itu dirubah, diringankan, dibebaskna atau dihapus sama sekali. Demikianlah gejala buruk yang meliputi seluruh dunia saat ini. Berkembangnya gejala buruk ini tidak lain disebabkan merajalelanya segala kejahatan dan kemungkaran, sehingga menutup mata hati manusia untuk melihat dan menegakkan kebenaran dan keadilan. Begitu dahsyat pengaruhnya, sehingga mata dan hati manusia terbiasa dengan segala bentuk kejahatan, dan menjadikan kejahatan itu hal yang biasa-biasa saja. Sesuatu yang aneh adalah ada orang yang berfikir bagaimana untuk menetang hukuman yang dijatuhkan terhadap para penjahat. Tapi tidak berusaha untuk memberantas atas segala bentuk kejahatan yang merusak dan meresahkan rakyat.


“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”.(Al-Maidah:45).


Disinilah kita harus melihat firman ALLAH SWT. Hukuman “qishas” yang harus diterapkan. Pembunuhan harus dihukum dengan pembunuhan pula, dan kekejaman harus dihukum dengan kekejaman pula. Ini bertujuan untuk melindungi nyawa setiap warga dari setiap kezaliman dan penganiayaan, kehormatan dan harta benda. Dengan begitu aparat penegak hukum dapat menjalankan hukuman yang setimpal, sehingga segala bentuk kejahatan yang tumbuh dapat dibasmi habis, karena takut kepada hukuman yang akan diterimanya.


Sebaliknya, tidaklah adil membiarkan nyawa manusia, kehormatan, harta benda menjadi sasaran penjahat, tanpa ada hukum yang memberikan effect jera. Adalah suatu kesalahan besar dan merupakan gejala yang buruk bagi masyarakat dunia umumnya, menggunakan rasa kasihan terhadap penjahat-penjahat, dan memperalat “prikemanusian” untuk membebaskan penjahat-penjahat daripada hukuman yang seimbang atas kejahatannya. Untuk agama islam ,disinilah letak keagungan dan kebesarannya bahwa membela keadilan dan melindungi hak-hak asasi manusia, melebihi rasa kasihan atas segala penjahat yang merusak hukum dan ketrentaman. Dan didalam hal ini nabi muhammad melakukannya secara konsekwen, tidak pandang bulu.


Pada waktu terjadi pembelaan dan rasa kasihan dari beberapa sahabat terhadap seorang  pencuri weanita yang dijatuhkan hukuman potong tangan, nabi besar menjawab dengan tegas, kalaupun putri nabi sendiri Siti Fathimah yang melakukan pencurian, saya akan potong tangannya.


Sikap tegas dan konsekwen kepada hukum dan keadilan inilah yang menyebabkan masyarakat islam dahulu itu menjadi aman tentram dan adil makmur, yang menjadi contoh  teladan bagi segala negara dan masyarakat yang datang kemudian sampai kiamat nanti.

 


Marilah sekejap jantan dan konsekwensi. Hukum dan Keadilan lebih tinggi daripada mengasihani seorang penjahat atas hukuman yang dijatuhkan atasnya karena kejahatannya.