KPK Ajukan Kasasi Mantan Ketum Demokrat

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 7 Maret 2015 03:05 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 780 kali ditampilkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lebih dulu mengajukan kasasi terkait putusan banding Anas Urbaningrum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.



"Memori kasasi sudah dikasih sejak minggu lalu," ungkap Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).



Menurutnya, pengajuan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi itu didasarkan pada pasal 253 KUHAP.



"KPK mengajukan kasasi untuk perkara Anas karena putusan PT DKI Jakarta berdasarkan peraturan yang tidak sebagaimana mestinya," beber Ranu.



Diketahui, Anas Urbaningrum yang merupakan mantan ketua umum Partai Demokrat itu menjadi terdakwa kasus gratifikasi atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta dugaan pencucian uang.



Pengadilan Tinggi PT DKI Jakarta memvonis Anas lebih rendah satu tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebesar 8 tahun penjara. KPK melihat ada yang tidak sesuai pada putusan pengadilan tinggi sehingga memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.[RMOL/ian]