DPRD Minta PT.CDA Kelola Lahan Sesuai HGB
Namun, terlepas dari hal itu, DPRD Kota Tanjungpinang meminta pihak PT.CDA untuk melaksanakan kewajiban dalam mengelola lahan sesuai dengan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Yang harus bapak ketahui, ketika bapak mendapatkan hak itu, apa bapak menjalankan itu semua ? kami tidak ingin tanah itu terkapling kapling oleh perusahaan yang tidak ingin membangun Tanjungpinang” ungkap Beni , Wakil Ketua Badan Legislasi dan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tanjungpinang
Fengky, selaku Ketua Badan Legislasi sekaligus anggota komisi 1 DPRD Kota Tanjungpinang juga mempertegas bahwa PT.CDA harus menunjukkan itikad baik yang mereka sebutkan. Tidak hanya sebatas kata kata.
“Kota Tanjungpinang adalah kota yang lahannya sempit. Sebenarnya bapak punya kewajiban untuk berkontribusi. Itikad baik yang bapak sebutkan tolong tunjukkan. “ Ungkap Fengky saat Rapat Kerja sedang berlangsung, selasa (10/03/2015)

