Gunakan Dolar, Siap-siap Dapat Hukuman
Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika atau USD mulai direspon keras pemerintah. Caranya dengan menegakkan UU Mata Uang.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pembentukan nilai tukar saat ini tergantung suplai dan demand. Untuk menstabilkan pemerintah bisa menambah suplai atau mengurangi demand (permintaan).
Makin kuatnya nilai tukar dolar AS tidak lepas dari tingginya kebutuhan dolar untuk transaksi di dalam negeri. Padahal itu jelas-jelas melanggar UU mata uang.
"UU Mata Uang sudah ada tapi sayangnya sampai saat ini masih banyak transaksi antar pihak Indonesia sendiri dan dalam negeri masih dalam USD. Bukan hanya penentu harga tapi transaksi nyata juga pakai USD. Ini kan menambah demand," ucap Bambang saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3).
Untuk mengurangi permintaan terhadap dolar AS, Bambang akan menghukum pihak yang masih menggunakan USD dalam transaksi dalam negeri. Ini salah satu amanat dari UU Mata Uang.
"Ada kawasan industri Timur Jakarta, semua sewa dalam USD per meter persegi. Dalam konteks ini kita akan membentuk tim gabungan mendorong UU mata uang. Kita juga akan segera luncurkan satu call centre nasional," katanya.
Melalui call centre nasional, semua orang bisa mengadukan jika menemukan adanya transaksi di dalam negeri menggunakan mata uang selain Rupiah. Bambang juga siap menghukum jika ketahuan.
"Kalau ada orang mencharge dalam USD bisa diadukan, kita siapkan call centre nasional penggunaan mata uang asing. Hukuman serius kalau melanggar," tegas Bambang.
Namun Bambang tidak menjelaskan hukuman yang akan dikenakan pada pihak yang masih menggunakan USD dalam transaksi keseharian. "Kemudian transaksi antar BUMN juga harus menggunakan mata uang Rupiah. Ini cara kita mengurangi permintaan USD paling tidak membantu pergerakan kurs," tutupnya.
(MDK)

