Pembahasan Ranperda RTRW Kepri Perlu Dilanjutkan
TANJUNGPINANG - Setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor : SK.76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau, Komisi II DPRD Kepri menganggap Ranperda RTRW Kepri perlu kembali di bahas.
Hal itu seperti yang dikatakan Ing Iskandarsyah Ketua Komisi II DPRD Kepri.
"DPRD Kepri dan Pemprov harus meneruskan dan melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW yang sempat dua kali terhenti gara-gara SK Menhut 463 dan 867. Kita dan masyarakat serta pengusaha membutuhkan instrument yang jelas tentang persoalan lahan-lahan dan tanah," kata Ing Iskandarsyah.
Politisi muda PKS ini menyampaikan bahwa tanpa ada kepastian, sulit bagi pemerintah kepri untuk memberikan kepastian hukum kepada masayarakat maupun penguusaha untuk melakukan kegiaatan pertanian, perkebunan, bisnis dan investasi.
"Perjuangan dan Kesabaran Pemrpov dan semua steakholder yang sudah menunggu selama lebih kurang 6 tahun akhirnya membuahkan hasil yang baik. Saya masih ingat bahwa kita sudah pernah sampai berhari-hari dan larut malam bersama permprov membahas Rancangan Peraturan daerah tentang RTRW tahu-tahu, ada SK Menhut," katanya.
Belum lagi pekerjaan tim paduserasi yang memakan waktu dan biaya yang banyak tidak bermanafaat gara-gara Kepmenhut 463. Mudahan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 76/MenLHK-II/2015 yang ditandatangan oleh ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan harapan dan kesegaran demi kemajuan Provinsi Kepulauan Riau.

